196 Jukir di Tanjungpinang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan 196 Jukir di Tanjungpinang mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemko Tanjungpinang. Foto : Ismail Santunan jaminan kematian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakarjaan kepada ahli waris RT RW yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta . “Masing-masing ahli waris diberikan santuna kematian sebesar Rp 42 juta,” sebutnya. (Ism) Editor : Brp Halaman: 1 2 3 Pos terkaitProdusen Teh Prendjak Hengkang dari Tanjungpinang, Cermin Lemahnya Iklim Usaha?Sejumlah Wilayah di Tanjungpinang Mulai Alami Krisis Air BersihMangkrak Bertahun-tahun, Pelabuhan Dompak Baru Diwacanakan Direhabilitasi 2027Warga Pinang Mas Tanjungpinang Keluhkan Air yang Tak Kunjung MengalirGubernur Kepri Buka Kick Off Piala Dunia 2026 di TanjungpinangProgram Kepri Terang Masuk Kampung Tembesi Sidomulyo Batam