196 Jukir di Tanjungpinang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

196 Jukir di Tanjungpinang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
196 Jukir di Tanjungpinang mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung Pemko Tanjungpinang. Foto : Ismail

Santunan jaminan kematian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakarjaan kepada ahli waris RT RW yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta .

“Masing-masing ahli waris diberikan santuna kematian sebesar Rp 42 juta,” sebutnya. (Ism)

Editor : Brp 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *