Dan diharapkan, kedepan program BPJS Ketenagakerjaan bisa semakin berkembang dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Untuk iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir, seluruhnya dicover dari APBD Kota Tanjungpinang,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana Achmad, menerangkan pihaknya akan senantiasa mendukung program perlindungan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.
Selain jukir, Pemko Tanjungpinang juga telah memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh RT, RW dan nelayan di wilayahnya.
“Hal ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap tenaga kerja khususnya Juru Parkir, RT RW dan nelayan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris RT dan RW kepada 5 orang ahli waris.





