Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 18 narapidana beragama Hindu di Provinsi Kepulauan Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Nyepi Tahun 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi nyepi kepada narapidana ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik,” jelas Nyoman Gede.
Lebih lanjut ia menerangkan, para narapidana Hindu ini hanya menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Sementara, yang langsung bebas nihil dalam pemberian remisi kali ini.
Ia merincikan, 3 narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari. Lalu, 6 orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan. Selanjutnya, 1 orang pengurangan satu bulan 15 hari.
“Delapan orang lagi mendapatkan pengurangan masa pidana dua bulan,” ujarnya.





