Medianesia.id, Tanjungpinang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, resmi mencoret 18 bandara dari status internasionalnya.
Salah satu bandara yang terdampak kebijakan ini adalah Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional paska-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
Kemenhub mencatat selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.
“Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, kemarin.
Kemenhub mencatat, sebelum kebijakan ini diterapkan, terdapat 34 bandara internasional di Indonesia. Namun, beberapa di antaranya hanya melayani penerbangan jarak dekat atau bahkan tidak memiliki penerbangan internasional sama sekali.





