Peredaran 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Digagalkan Polres Karimun

Peredaran 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Digagalkan Polres Karimun
Peredaran 1,6 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Digagalkan Polres Karimun. Foto: Humas Polres Karimun.

Medianesia.id, Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar, 1.6 kilogram sabu, 763 butir ekstasi, dan 60 butir happy five.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini pada Kamis (9/5/2024).

Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Levander, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, tim Satresnarkoba Polres Karimun bergerak cepat.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yaitu DH, BI, dan AL. Penggeledahan di lokasi kejadian menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni 4 bungkus besar sabu dengan berat 1.6 kg, 1 paket kecil sabu seberat 5,3 gram, 376 butir ekstasi logo Barcelona, 387 butir ekstasi logo Tengkorak dan 60 butir happy five.

Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar

Hasil interogasi terhadap DH mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial FR (DPO) di Johor Bahru.

DH kemudian membawa sabu dan ekstasi tersebut ke Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia.

AKBP Fadil mengatakan setelah dibuang ke laut di perairan Coastal Area, barang bukti tersebut diambil oleh BI dan AL menggunakan perahu sampan milik BI.

“Modus operandi ini terbongkar setelah penyelidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Karimun,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika dan UU Psikotropika.

“Ancaman hukumannya pun tidak main-main, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *