Hal itu sesuai dengan aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara itu, ASN tetap menerima haknya berupa gaji pokok, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ucap Hasan.
Kepala Diskominfo Provinsi Kepri ini juga mengimbau para ASN Pemko Tanjungpinang tetap netral di Pemilu 2024, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan caleg maupun kepala daerah.
Hal itu juga sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.
“Kita sebagai ASN harus tetap pada posisi netral, siapapun juga pemenangnya,” pungkas Hasan. (Ism)
Editor : Brp





