14 ASN Pemko Tanjungpinang yang Pasangannya Caleg Ajukan Cuti

Nasib THR dan Gaji ke-13 Honorer Pemprov Kepri Masih Abu-abu
ASN Pemprov Kepri setelah melaksanakan apel pagi. Pemprov Kepri belum memberi kepastian akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 kepada ribuan tenaga honorer tahun ini. Foto: Ismail

Hal itu sesuai dengan aturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara itu, ASN tetap menerima haknya berupa gaji pokok, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ucap Hasan.

Kepala Diskominfo Provinsi Kepri ini juga mengimbau para ASN Pemko Tanjungpinang tetap netral di Pemilu 2024, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan caleg maupun kepala daerah.

Hal itu juga sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.

“Kita sebagai ASN harus tetap pada posisi netral, siapapun juga pemenangnya,” pungkas Hasan. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *