Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerima pengajuan cuti dari 14 aparatur sipil negera (ASN) karena pasangannya, baik suami maupun istri, yang menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan cuti tersebut merupakan bentuk netralitas ASN Pemko Tanjungpinang dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan.
Sebab, jika pasangan ASN baik suami/istri yang menjadi caleg di Pemilu 2024, maka secara otomatis yang bersangkutan akan mendukungnya.
“Ada 14 ASN yang mengajukan cuti selama masa kampanye Pemilu 2024 atau lebih kurang 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” katanya, Sabtu (2/12).
Proses pengurusan dokumen izin cuti para ASN tersebut sudah rampung dan akan diserahkan Senin (4/12).
Menurutnya, para ASN yang cuti selama masa kampanye ini berada di luar tanggungan negara.





