Medianesia.id, Bintan – 13 Puskesmas berencana akan mengembalikan dana Covid-19 setelah menetapkan 1 orang Kepala Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan, Senin (27/12)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan ada 13 Puskesmas telah melakukan pesetujuan untuk melakukan pengembalian dan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes).
“Ada Kepala Puskesmas datang ke Kejari dengan niat mengebalikan insentif Nakes dengan membuat surat pernyataan yang mana mengaku alami kesalahan dalam lakukan penyusunan usulan dalam Insentif Nakes” jelasnya
Ia menyebutkan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian negara dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan jika mengulangi bersedia menerima konsekuensi hukum.
“Atas surat perjanjian 13 Kapus tersebut dan nantinya akan kita lakukan perhitungan di setiap puskesmas nantinya” ucap I Wayan dalam pres rilisnya
Dikatakan I Wayan, dari 13 Puskesmas tersebut diluar puskesma Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan yang mana puskesmas Tambelan tetap proses penyidikan di lanjutkan.
“Untuk puskesmas Tambelan itu tidak masuk 13 Puskesmas yang akan melakukan pengembalian kerugian negara dan saat ini proses untuk Puskesmas Tambelan terus dilakukan proses penyidikan” tambahnya
Untuk 13 Puskesmas yang membuat surat pernyataan nantinya akan dilakukan perhitungan di setiap masing – masing Puskesmas dengan dokumen yang dimiliki.
“Nanti kita akan lakukan perhitungan bersama setelah dilakukan perhitungan nantinya kita akan menemukan jumlah dan kemudian akan dikembalikan” terangnya
Diketahui, 13 Kepala Puskesmas menyambagi Kantor Kejari Bintan belum mengembalikan uang negara karena masih dalam proses pembuatan perjanjian dan kemudian akan dilakukan perhitungan.
“Untuk uang tunai belum dilakukan pengembalian dan baru dalam proses pertemuan dan membuat surat perjanjian” tutup Kajari Bintan. (yuli)





