Medianesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses pembukaan terhadap 122 juta rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.
Tidak ada pemblokiran lanjutan yang direncanakan hingga akhir tahun 2025.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa seluruh laporan terkait rekening dormant telah diterima dari pihak perbankan dan dianalisis secara menyeluruh.
“Karena semua rekening dormant yang dilaporkan oleh pihak bank sudah kami tangani, maka tidak ada lagi pemblokiran lanjutan,” kata Ivan seperti ditulis detikcom.
Proses pemblokiran dilakukan sejak Mei 2025 secara bertahap melalui 17 batch. Dalam setiap tahap, lembaga tersebut memetakan data yang diterima dari bank sebelum mengambil tindakan.
Rekening akan dibuka kembali jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online.
“Seluruh proses dilakukan berdasarkan analisis dan verifikasi, tidak sembarangan,” tegas Ivan.
Rekening yang sudah dibuka kembali telah diserahkan ke masing-masing bank untuk diaktifkan.
Ivan menambahkan bahwa waktu reaktivasi bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dan proses internal masing-masing bank.
Meski mayoritas rekening tidak bermasalah, PPATK menemukan sejumlah rekening dormant yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Namun, Ivan menyebutkan analisis lebih lanjut masih berjalan, sehingga nominalnya belum dapat diungkap.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun proses pembukaan telah selesai, pemblokiran bisa kembali dilakukan jika ditemukan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.
“Jika ada laporan baru terkait tindak pidana, tentu akan kami proses kembali,” ujar Ivan.
PPATK mencatat bahwa rekening dormant rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana, termasuk judi online dan pencucian uang.
Pada periode 2020–2024, terdapat sekitar 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari jumlah tersebut, 150 ribu merupakan rekening nominee, yaitu rekening atas nama orang lain yang dibuat berdasarkan perjanjian tertentu.
150 ribu rekening nominee terdiri dari 120 ribu berasal dari praktik jual beli rekening, lebih dari 50 ribu adalah rekening dormant, 20 ribu berasal dari hasil peretasan, dan sisanya berasal dari penyimpangan lainnya.
Menurut Ivan, meningkatnya pengawasan terhadap tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan judi online membuat pelaku mencari celah melalui penggunaan rekening dormant.
“Mereka beralih menggunakan rekening yang tidak aktif karena tahu pengawasan terhadap rekening aktif sudah sangat ketat,” jelas Ketua PPATK.(*)
Editor: Brp





