Medianesia.id, Batam–Sebanyak 12 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Batam diringkus Satreskrim Polresta Barelang dalam waktu yang berbeda.
Selain menangkap pelaku curanmor, Satreskrim Polresta Barelang juga turut mengamankan 14 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Dalam beberapa waktu ini, kami berhasil mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang bulan Oktober ini,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (25/10/2024).
Mantan Kapolresta Tanjungpinang ini menjelaskan, dari seluruh kasus, polisi menangkap 12 pelaku, dan mengamankan 14 unit motor.
“Pencurian ini terjadi di beberapa wilayah di Kota Batam. Yakni di Batam Kota, Bengkong, Sekupang, dan Batuaji,” jelasnya.
Menurutnya, adapun modus operandi pelaku mengincar motor yang ada di perumahan dan ruko. Sepeda motor yang tidak ada kunci ganda.
“12 pelaku yang ditangkap terdiri dari 11 pemetik dan 1 penadah. Mereka beraksi dengan mematahkan stang motor dan mendorongnya dengan cara distut (menggunakan kaki),” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, pelaku melakukan pencurian secara acak. Adapun sepeda motor yang dicuri ada yang dipakai dan di jual
“Adapun motor yang dicuri pelaku dijual dengan harga Rp 500 ribu-Rp 1,5 juta. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga berfoya-foya,” tutup Kapolresta.(*)
Editor : Ags





