10 OPD di Batam Dapat Rekomendasi dari Pansus DPRD

Medianesia.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) memutuskan ada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 17 OPD yang mendapatkan rekomendasi di Batam.

Yang perlu dilakukan dari rekomendasi termasuk kualitas tindak lanjut yang dilakukan.

“Kesepuluh OPD tersebut adalah Sekretariat daerah, Bapelitbangda, Inspektorat, BPKSDM, BPKAD, Bapenda, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perkimtan, Dinas Cipta Karya dan tata ruang, dan Dinas Perhubungan,” kata Ketua Pansus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Wali Kota Batam tahun 2021 terhadap Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Pansus Aman.

Dalam laporannya, salah satu yang diberikan rekomendasi yaitu Dinas Marga dan Sumber Daya Air. Atas berbagai rekomendasi yang diberikan pansus, seperti data pembangunan jalan, data titik banjir, dan rencana induk drainase, Dinas Bina Marga dan SDA telah memberikan laporan dan penjelasan yang cukup baik dan dapat dipahami oleh pansus.

“Terimakasih atas keseriusannya dalam memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi pansus,” kata Aman.

Pemko Batam melalui Bapelitbandda sebagai coordinator bersama dengan OPD-OPD terkait melakukan tindaklanjut dan menyusun laporan tindaklanjut rekomendasi dan selanjutnya menyerahkan kepada pansus.

Kemudian, pansus mengkaji dan/atau dilakukan sebagaimana semestinya. Setelah melakukan pengkajian di tingkat pansus terhadap laporan tindak lanjut terhadap rekomendasi pansus, maka

Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi dan telah dilaporkan pada rapat paripurna tanggal 13 Mei 2022.

Menurut Ketua Pansus Aman, dengan mendasarkan pada empat ruang lingkup yakni pertama, capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah, kedua capaian indicator kinerja visi dan misi daerah, ketiga capaian indicator kinerja keuanganm daerah, dan empat capaian kinerja organisasi perangkat daerah.

“Dan sebagaimana amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, rekomendasi tersebut bertujuan untuk pertama, perbaikan perencanaan pembangunan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kedua, perbaikan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Ketiga perbaikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dan empat penyempurnaan kebijakan strategis kepala daerah,” kata Ketua Pansus Aman. (ilm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *