1 Juli 2025, Tarif Listrik Naik di Batam, Ini Daftar Pelanggan yang Terdampak

1 Juli 2025, Tarif Listrik Naik di Batam, Ini Daftar Pelanggan yang Terdampak
Ilustrasi. Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan PT PLN Batam yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Foto: PLN.

Medianesia.id, Batam — Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan PT PLN Batam yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.

Kenaikan tarif ini sebesar 1,43%, dan hanya diberlakukan untuk kelompok pelanggan tertentu, terutama rumah tangga mampu, instansi pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/6/2025).

“Penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan instansi pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero). Tarifnya disesuaikan dengan tarif keekonomian,” jelas Jisman.

Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga 2.200 VA, serta sektor industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif.

Tarif listrik untuk kelompok ini tetap mengacu pada skema tarif pelanggan PT PLN (Persero).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan secara selektif dan berhati-hati demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan kelangsungan penyediaan listrik jangka panjang, khususnya oleh PT PLN Batam yang tidak menerima subsidi atau kompensasi dari negara, berbeda dengan PT PLN (Persero).

“Karena tidak menerima subsidi, selisih antara biaya pokok penyediaan dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam,” terang Jisman.

Untuk pelanggan PLN (Persero) di luar Batam, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik triwulan III 2025 tidak mengalami kenaikan, khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM juga tidak mengalami perubahan.(*)

Editor: Brp

Pos terkait