“Mana-mana yang tidak sungguh-sungguh, kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Sedangkan, yang hanya sekedar numpang duduk tanpa ada kontribusi, harus berikan punishment,” tegasnya di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Kamis (18/1).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyampaikan tahun 2024 ini pihaknya memutuskan tidak memperpanjang 63 orang PTT.
“Ada berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” kata Yeny.
Ia menambahkan, PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri.
Masa kerja PTT 2024 selama 1 tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” demikian Yeny. (Ism)
Editor : Brp





