1.521 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Mulai Bisa Isi DRH

1.521 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Mulai Bisa Isi DRH
Upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, pada 28 Mei 2025 lalu. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kabar baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Kepri.

Sebanyak 1.521 PPPK paruh waktu kini resmi bisa mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) usai keluarnya keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kabid Pengadaan BKD dan Korpri Kepri, Tengku Irvan, mengatakan penetapan jumlah formasi itu melalui SK Nomor 13556/B-SI.01.01/SD/K/2025.

“Benar sudah ada pengumumannya dari BKN, suratnya baru kami terima,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: Pemprov Kepri Usulkan 1.524 PPPK Paruh Waktu

Menurut Irvan, pihaknya telah megajukan formasi awal sebanyak 1.524 PPPK Paruh Waktu. Namun, dari jumlah tersebut tiga orang memilih mundur karena alasan keluarga.

“Ada 2 orang di Dinas Kominfo dan 1 orang di Biro Pemerintahan,” ungkapnya.

PPPK yang lulus wajib segera mengisi DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan tenggat hingga 22 September 2025.

Dokumen yang harus diunggah antara lain, pas foto formal latar merah, ijazah dan transkrip asli, SKCK, surat sehat dari dokter pemerintah, hingga surat pernyataan bermeterai.

Baca juga: 3.481 PPPK Pemprov Kepri Terima SK, TPP Masih Dalam Penantian

Berdasarkan database BKN rincian alokasi PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri berjumlah 909 orang. Terdiri dari, 380 guru, 31 tenaga kesehatan, 498 tenaga teknis.

Sementara, non-database BKN sebanyak 612 orang , dengan rincian 351 guru, 14 tenaga kesehatan, 247 tenaga teknis.

Irvan mengingatkan peserta agar jangan sampai terlambat mengunggah berkas.

“Kalau lewat batas waktu, sistem otomatis menolak. Jadi mohon benar-benar diperhatikan,” tegasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait