Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 1.499 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menerima Surat Keputusan (SK), Senin, 10 November 2025.
SK Pengangkatan diserahkan secara simbiolis oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Ribuan tenaga kerja yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov Kepri itu terdiri dari 721 tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 735 tenaga teknis.
Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru diangkat.
Ia menegaskan, pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan pemerintah atas dedikasi serta kompetensi para pegawai.
Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Bintan, Momen Meneguhkan Semangat Juang dan Nasionalisme
“Kepercayaan ini mengandung tanggung jawab besar. Pemerintah membutuhkan aparatur yang bukan hanya menjalankan tugas, tetapi juga menghadirkan solusi, bekerja cepat, transparan, dan penuh integritas,” tegas Nyanyang.
Ia mengajak, seluruh PPPK untuk menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama bertugas, dengan terus menjaga semangat pelayanan publik, beradaptasi terhadap perubahan teknologi, dan meningkatkan kapasitas diri.
“Mari jadikan kehadiran Saudara sebagai energi baru dalam mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan Kepri yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya,” ujarnya.
Nyanyang juga menekankan pentingnya disiplin sebagai pondasi utama dalam bekerja. Menurutnya, jika pegawai disiplin, maka seluruh sistem manajemen dan pelayanan publik akan berjalan lebih baik.
Selain itu, ia memastikan, hak-hak PPPK paruh waktu akan diatur sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: 1.521 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Mulai Bisa Isi DRH
Pemerintah Provinsi, katanya, akan segera menyosialisasikan aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenni Tri Isabella, menjelaskan pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya, karena telah resmi memperoleh NIP PPPK,” jelas Yenni.
Upacara dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung khidmat dan penuh semangat Hari Pahlawan.(Ism)
Editor: Brp





