Kemudian, apabila sanggahan pelamar diterima, maka panitia akan kembali mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui portal resmi SSCASN, Pemprov Kepri, dan BKD Provinsi Kepri.
Sementara, untuk pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi. (Ism)
Editor : Brp





