1.027 Surat Suara Pemilu di Bintan Dimusnahkan

1.027 Surat Suara Pemilu di Bintan Dimusnahkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memusnahkan 1.027 surat suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Foto: KPU Bintan

Medianesia.id, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memusnahkan 1.027 surat suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan pemusnahan ini sesuai berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1935 Tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum.

“Kami musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Bawaslu Bintan, KPU Kepri, Polres Bintan, Kejari Bintan, dan BIN pada 13 Februari 2024 lalu,” ujarnya, Kamis (22/2).

Ia menjelaskan, rata-rata pemusnagahan surat suara ini akibat rusak dan kelebihan cetak. Dengan rincian, capres dan cawapes sebanyak 69 lembar, DPR RI 151 lembar, dan DPD 212 lembar.

Kemudian, DPRD Kepri Dapil II sebanyak 297 lembar, dan DPRD Bintan sebanyak 298 lembar.

“Totalnya sebanyak 1.027 lembar,” kata Haris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *