<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polres karimun Archives - Medianesia.id</title>
	<atom:link href="https://medianesia.id/tag/polres-karimun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini Kepri dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Oct 2025 06:52:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://medianesia.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-cropped-Logo-medianesia-kecill-1-32x32.png</url>
	<title>polres karimun Archives - Medianesia.id</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Karimun Ringkus 5 Penyelundup PMI ke Malaysia</title>
		<link>https://medianesia.id/polres-karimun-ringkus-5-penyelundup-pmi-ke-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 06:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan PMI ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=75162</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun &#8211; Polres Karimun kembali berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-ringkus-5-penyelundup-pmi-ke-malaysia/">Polres Karimun Ringkus 5 Penyelundup PMI ke Malaysia</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://medianesia.id/">Medianesia.id</a>, Karimun</strong> &#8211; Polres Karimun kembali berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.</p>
<p>Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 tersebut, polisi mengamankan lima pelaku dan sepuluh calon PMI yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke negeri jiran.</p>
<p>Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan kedua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan berbeda, yakni Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun.</p>
<p>Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Karimun di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.</p>
<p>Polisi menemukan empat calon PMI yang tengah ditampung di sebuah rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia.</p>
<p>Pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, berperan menjemput, menampung, dan mengantar calon PMI ke titik keberangkatan. Sementara rekannya, MZ (DPO), diketahui sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/pemprov-dan-pemko-tanjungpinang-kolaborasi-tata-ulang-umkm-di-kawasan-gurindam-12/">Pemprov dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Tata Ulang UMKM di Kawasan Gurindam 12</a></strong></p>
<p>Empat korban yang berhasil diselamatkan adalah MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, AS (21) dan YT (17) asal Belu, NTT.<br />
Seluruh korban kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit ponsel, satu kartu ATM BNI, serta satu lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang,&#8221; terang Kapolres, Selasa, 7 Oktober 2025.</p>
<p>Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan lain di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.</p>
<p>Petugas menerima informasi adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI ke Malaysia. Saat diperiksa, ditemukan dua unit speedboat.</p>
<p>Satu digunakan untuk membawa PMI, dan satu lagi membantu memperbaiki mesin kapal utama.</p>
<p>Dari lokasi, polisi menemukan enam calon PMI (tiga pria dan tiga wanita) yang mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/gubernur-ansar-launching-kampung-pangan-laut/">Gubernur Ansar Launching Kampung Pangan Laut</a></strong></p>
<p>Petugas juga menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.</p>
<p>Barang bukti yang disita meliputi satu unit speedboat, dua mesin 40 PK Yamaha, satu terpal plastik, jaring, galon berisi pertalite, tong fiber ikan, serta empat unit handphone.</p>
<p>Selain itu, Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,&#8221; tegas AKBP Robby.</p>
<p>Robby juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan di jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI ilegal.</p>
<p>Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-ringkus-5-penyelundup-pmi-ke-malaysia/">Polres Karimun Ringkus 5 Penyelundup PMI ke Malaysia</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-gagalkan-penyelundupan-6-pmi-ilegal-di-karimun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jul 2025 11:59:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Satpolairud Karimun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=72255</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun &#8211; Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-gagalkan-penyelundupan-6-pmi-ilegal-di-karimun/">Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Karimun</strong></a> &#8211; Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di perairan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Selasa malam, 22 Juli 2025.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga Sungai Guntung, yang berperan sebagai tekong kapal.</p>
<p>AS sempat berusaha kabur dengan melompat ke laut saat speed boat yang dikemudikannya dikejar polisi. Ia kemudian berenang ke dermaga warga, namun berhasil diamankan petugas.</p>
<p>Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal. Satpolairud kemudian melakukan patroli dan mendapati sebuah speed boat melintas di perairan Durai dengan titik koordinat 00° 31′ 168″ N – 103° 37′ 389″ E.</p>
<p>Setelah dilakukan pengejaran, kapal yang tak mau berhenti itu akhirnya dihentikan paksa. Selain tekong, polisi juga mengamankan enam calon PMI ilegal yang berasal dari Lombok Tengah (NTB) dan Sukabumi (Jawa Barat). Mereka masing-masing berinisial S, M, YP, Z, MP, dan K.</p>
<p>&#8220;Para korban ini mengaku dimintai biaya antara Rp6 juta hingga Rp9 juta untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Total biaya yang dihimpun mencapai Rp35,4 juta,&#8221; ungkapnya, kamis kemarin.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit speed boat fiber warna hitam-ungu bermesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi BBM, jaring tangsi sepanjang 10 meter, terpal biru sepanjang 7 meter, dua boarding pass atas nama Herman, serta satu unit gawai.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.</p>
<p>&#8220;Polres Karimun berkomitmen memberantas praktik pengiriman PMI ilegal yang sangat berisiko terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,&#8221; tegas Kapolres Robby.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-gagalkan-penyelundupan-6-pmi-ilegal-di-karimun/">Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal di Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Karimun Habisi Istri Sirinya</title>
		<link>https://medianesia.id/cemburu-buta-berujung-maut-pria-di-karimun-habisi-istri-sirinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 05:11:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan dalam rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=72185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun &#8211; Seorang perempuan bernama Mardiana (18) ditemukan tewas di lahan kosong dekat SMAN&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/cemburu-buta-berujung-maut-pria-di-karimun-habisi-istri-sirinya/">Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Karimun Habisi Istri Sirinya</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/karimun/"><strong>Karimun</strong></a> &#8211; Seorang perempuan bernama Mardiana (18) ditemukan tewas di lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7/2025).</p>
<p>Korban merupakan istri siri dari Arya Soma (20), yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.</p>
<p>Berdasarkan laporan polisi nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, kejadian bermula pada Minggu malam (20/7) sekitar pukul 20.30 WIB.</p>
<p>Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian, saat itu, Arya mengajak korban bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di area lahan kosong samping sekolah.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku emosi karena cemburu terhadap dugaan hubungan korban dengan pria lain. Ia kemudian menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya dari rumah.</p>
<p>Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan oleh seorang siswa SMAN 1 Karimun. Hasil pemeriksaan medis di RSUD Muhammad Sani, yang dilakukan oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, menunjukkan adanya luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh.</p>
<p>Terdapat juga indikasi fraktur pada leher dan luka tusuk yang menembus tulang.</p>
<p>Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.</p>
<p>Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, dan barang milik korban.</p>
<p>Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara 15 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun,&#8221; jelasnya.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/cemburu-buta-berujung-maut-pria-di-karimun-habisi-istri-sirinya/">Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Karimun Habisi Istri Sirinya</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April-Mei</title>
		<link>https://medianesia.id/polres-karimun-ungkap-7-kasus-narkoba-selama-april-mei/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polres-karimun-ungkap-7-kasus-narkoba-selama-april-mei/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 01:01:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<category><![CDATA[satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=70000</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medinesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap 7 kasus peredaran narkotika sepanjang April&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-ungkap-7-kasus-narkoba-selama-april-mei/">Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April-Mei</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medinesia.id"><strong>Medinesia.id, Karimun</strong></a> – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap 7 kasus peredaran narkotika sepanjang April hingga Mei 2025. Sebanyak 9 tersangka diamankan dari 4 kecamatan di Kabupaten Karimun.</p>
<p>Kasus-kasus ini tersebar di Kecamatan Karimun 5 tersangka, Tebing 2 tersangka, serta masing-masing 1 tersangka di Meral dan Buru. Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.</p>
<p>Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Berdasarkan estimasi, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menyampaikan sebagian besar pelaku berstatus sebagai pengedar, dan tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.</p>
<p>&#8220;Untuk para tersangka ini, tiga orang merupakan residivis, sementara sisanya pemain baru. Rata-rata berperan sebagai pengedar,&#8221; ujar AKP Arif dalam keterangan pers, Kamis, 15 Mei 2025.</p>
<p>Adapun sejumlah pengungkapan kasus yang menonjol, yakni tersangka berinisial BA diamankan pada 7 April 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Balai Karimun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 134 butir pil ekstasi. Berdasarkan pengakuan, sebagian ekstasi telah diedarkan sebanyak 51 butir di wilayah Karimun. BA mengaku menemukan barang haram itu saat mencari kerang di laut dekat PT MGU.</p>
<p>Kemudian, tersangka KZ ditangkap pada 1 Mei 2025 dengan enam paket sabu seberat 9,53 gram. Dua tersangka lainnya, MA dan AB, ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram.</p>
<p>Pengungkapan lainnya melibatkan pelaku berinisial AA, HP, Al, serta pasangan inisial WR dan SW, dengan barang bukti sabu bervariasi mulai dari 1,36 gram hingga 4,9 gram.</p>
<p>Selain dari penangkapan langsung, 2 dari 7 kasus merupakan hasil pelimpahan dari Unit Intel Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun yang telah lebih dulu mengamankan pelaku.</p>
<p>Kesembilan tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku dengan jumlah barang bukti besar, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-ungkap-7-kasus-narkoba-selama-april-mei/">Polres Karimun Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April-Mei</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polres-karimun-ungkap-7-kasus-narkoba-selama-april-mei/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Karimun Amankan 35 Remaja dalam Patroli Balap Liar dan Perang Sarung</title>
		<link>https://medianesia.id/polres-karimun-amankan-35-remaja-dalam-patroli-balap-liar-dan-perang-sarung/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polres-karimun-amankan-35-remaja-dalam-patroli-balap-liar-dan-perang-sarung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Mar 2025 23:10:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[patroli balap liar]]></category>
		<category><![CDATA[Perang sarung]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Polres Karimun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=68223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun – Polres Karimun menggelar patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar dan perang sarung&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-amankan-35-remaja-dalam-patroli-balap-liar-dan-perang-sarung/">Polres Karimun Amankan 35 Remaja dalam Patroli Balap Liar dan Perang Sarung</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Karimun</strong></a> – Polres Karimun menggelar patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar dan perang sarung di berbagai titik rawan pada Minggu, 9 Maret 2025 dini hari.</p>
<p>Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.</p>
<p>Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 35 remaja, terdiri dari 30 laki-laki dan 5 perempuan, dengan 13 di antaranya masih di bawah umur.</p>
<p>Selain itu, 20 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar turut disita.</p>
<p>Dalam operasi ini, petugas menargetkan berbagai pelanggaran, termasuk balap liar, penggunaan knalpot brong, kepemilikan senjata tajam (sajam), konsumsi minuman keras (miras), serta keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi berbahaya.</p>
<p>Sejumlah langkah diambil oleh petugas untuk menindak para pelanggar, antara lain pembubaran balap liar, pengamanan kendaraan, pendataan remaja yang terlibat, serta pemberian surat tilang.</p>
<p>Para pelanggar juga diminta membuat video pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p>Kasatlantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar, menegaskan patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif selama Ramadhan.</p>
<p>&#8220;Diharapkan, tindakan ini dapat meminimalisir gangguan keamanan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Patroli yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB ini berakhir dalam situasi aman dan terkendali.</p>
<p>Polres Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna memastikan keamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-amankan-35-remaja-dalam-patroli-balap-liar-dan-perang-sarung/">Polres Karimun Amankan 35 Remaja dalam Patroli Balap Liar dan Perang Sarung</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polres-karimun-amankan-35-remaja-dalam-patroli-balap-liar-dan-perang-sarung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkotika</title>
		<link>https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-tangkap-19-tersangka-kasus-narkotika/</link>
					<comments>https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-tangkap-19-tersangka-kasus-narkotika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 00:53:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Kasus Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=67910</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-tangkap-19-tersangka-kasus-narkotika/">Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkotika</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Karimun</strong></a> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 13 Februari 2025.</p>
<p>Dari operasi tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan, terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.</p>
<p>Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, yakni 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja kering, serta satu butir pil Erimin 5 (Happy Five) seberat 0,18 gram.</p>
<p>Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun.</p>
<p>&#8220;Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 1.060 orang dari bahaya narkotika,&#8221; ujar Agung, Selasa, 25 Februari 2025.</p>
<p>Para tersangka menjalankan bisnis haram ini dengan berbagai modus, termasuk mengedarkan narkoba dalam paket kecil untuk mengelabui petugas.</p>
<p>Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, jaringan ini berhasil diungkap.</p>
<p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.</p>
<p>Kompol Agung Surya Wiguna, menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.</p>
<p>Selain itu, ia juga mengajak masyarkat beperan aktif melaporkan atau memberikan informasi peredaran narkoba di wilayahnya.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,&#8221; katanya. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-tangkap-19-tersangka-kasus-narkotika/">Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkotika</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-tangkap-19-tersangka-kasus-narkotika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Peredaran 11,6 Kilogram Sabu</title>
		<link>https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-ungkap-peredaran-116-kilogram-sabu/</link>
					<comments>https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-ungkap-peredaran-116-kilogram-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 05:10:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran sabu]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<category><![CDATA[satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=65814</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-ungkap-peredaran-116-kilogram-sabu/">Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Peredaran 11,6 Kilogram Sabu</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Karimun</strong></a> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,6 kilogram dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda.</p>
<p>Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM, FS, dan PO.</p>
<p>Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MM di kawasan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun.</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa empat paket besar sabu yang disimpan dalam tas ransel,&#8221; ungkapnya dalam konfrensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024.</p>
<p>Berdasarkan pengakuan MM, barang tersebut diperoleh dari FS dan PO yang sedang dalam perjalanan menggunakan kapal penumpang menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.</p>
<p>Tim Satresnarkoba Polres Karimun, bekerja sama dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun, kemudian mengejar kapal penumpang tersebut.</p>
<p>Pada pukul 10.20 WIB, tim berhasil menangkap FS dan PO di Perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.</p>
<p>&#8220;Dalam penggeledahan, ditemukan tujuh paket besar sabu di tas yang mereka bawa,&#8221; kata Wakapolres.</p>
<p>Selanjutnya, polisi menggeledah rumah PO di RT.003 RW.002, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan menemukan dua paket kecil sabu dalam koper di kamar PO.</p>
<p>Adapun total barang bukti yang disita dari ketiga operasi sabu-sabu seberat 11.631 gram.</p>
<p>Dengan rincian, 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China berwarna emas dan oranye, 2 paket kecil sabu dalam plastik bening.</p>
<p>“Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 34.893 hingga 46.524 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Wakapolres Karimun.</p>
<p>Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial UK, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Upaya pengembangan masih dilakukan, namun nomor kontak UK tidak lagi aktif.</p>
<p>Kompol Misbachul Munir, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Dengan ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.</p>
<p>Wakapolres Karimun menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.</p>
<p>“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-ungkap-peredaran-116-kilogram-sabu/">Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Peredaran 11,6 Kilogram Sabu</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/satresnarkoba-polres-karimun-ungkap-peredaran-116-kilogram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Karimun Musnahkan 9,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional</title>
		<link>https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-94-kilogram-sabu-jaringan-internasional/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-94-kilogram-sabu-jaringan-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 23:31:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan sabu]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=65114</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-94-kilogram-sabu-jaringan-internasional/">Polres Karimun Musnahkan 9,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Karimu</strong></a><strong>n</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.450,12 gram, Selasa (19/11).</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika di berbagai kecamatan di Kabupaten Karimun, melibatkan 13 tersangka.</p>
<p>Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan salah satu kasus besar yang diungkap adalah dengan tersangka berinisial SE yang ditangkap pada 7 November 2024 lalu.</p>
<p>Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket sabu seberat 200,15 gram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.</p>
<p>Kasus lainnya, melibatkan tersangka berinisial US dan (FJ, yang membawa 5 paket sabu dengan berat 223,57 gram serta 200 butir ekstasi berbobot 84 gram.</p>
<p>Selain itu, barang bukti yang signifikan berupa sabu seberat 9.343 gram dikemas dalam bungkus teh Cina yang ditemukan di Hutan Bakau Pulau Telunjuk, Kecamatan Meral Barat.</p>
<p>&#8220;Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 9.450,12 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pengadilan,&#8221; ungkap Kapolres Karimun.</p>
<p>AKBP Robby Topan menegaskan, bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.</p>
<p>“Ini adalah komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kapolres Robby Topan. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-94-kilogram-sabu-jaringan-internasional/">Polres Karimun Musnahkan 9,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-94-kilogram-sabu-jaringan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Perampok Sadis di Pantai Tanjung Sebatak Karimun</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-ringkus-perampok-sadis-di-pantai-tanjung-sebatak-karimun/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polisi-ringkus-perampok-sadis-di-pantai-tanjung-sebatak-karimun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2024 05:49:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[perampok sadis]]></category>
		<category><![CDATA[Perampokan]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=65021</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun &#8211; Seorang perempuan, Riska Prolina (30), menjadi korban perampokan sadis di Pesisir Pantai&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-ringkus-perampok-sadis-di-pantai-tanjung-sebatak-karimun/">Polisi Ringkus Perampok Sadis di Pantai Tanjung Sebatak Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/karimun/"><strong>Karimun</strong></a> &#8211; Seorang perempuan, Riska Prolina (30), menjadi korban perampokan sadis di Pesisir Pantai Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Jumat (15/11/2024).</p>
<p>Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka sayatan di leher dan langsung dilarikan ke rumah sakit.</p>
<p>Berkat kerja cepat Tim Opsnal Gabungan Polres Karimun, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu dini hari. Jufrizal (33) alias Jupri, bersama seorang rekannya, ditangkap di kamar hotel saat berusaha melarikan diri.</p>
<p>Dalam pengakuannya, Jupri dengan dingin menceritakan aksi kejinya. Ia mengaku telah merencanakan perampokan terhadap Riska yang ia kenal sebelumnya.</p>
<p>Setelah mengajak korban jalan-jalan, Jupri melancarkan aksinya di lokasi sepi. Dengan sadis, ia menyerang leher korban menggunakan pisau yang telah disiapkan.</p>
<p>Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan pelaku, di antaranya pisau dapur bergagang kayu, tas selempang korban, perhiasan emas imitasi serta kendaraan yang digunakan pelaku</p>
<p>Motif di balik aksi keji ini terungkap. Jupri mengakui bahwa ia mengincar harta benda korban, terutama perhiasan emas yang sering dikenakan Riska.</p>
<p>Kejahatan ini telah direncanakan dengan matang, termasuk membawa senjata tajam untuk mengancam korban.</p>
<p>Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Selain memeriksa Jupri, polisi juga akan menyelidiki peran rekannya dalam aksi perampokan tersebut.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengaku sudah beberapa kali datang ke kamar korban untuk melakukan hubungan intim. Ia juga mengetahui bahwa korban memakai perhiasan emas dan berencana untuk melakukan aksi kejahatan. Sebelum kejadian, pelaku sudah membawa pisau dapur dengan niat untuk merampas barang berharga korban,&#8221; jelasnya.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-ringkus-perampok-sadis-di-pantai-tanjung-sebatak-karimun/">Polisi Ringkus Perampok Sadis di Pantai Tanjung Sebatak Karimun</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polisi-ringkus-perampok-sadis-di-pantai-tanjung-sebatak-karimun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Karimun Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Pegawai Honorer</title>
		<link>https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-25-kilogram-sabu-hasil-tangkapan-pegawai-honorer/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-25-kilogram-sabu-hasil-tangkapan-pegawai-honorer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 04:40:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[karimun]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan sabu]]></category>
		<category><![CDATA[polres karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=63775</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Karimun – Sebanyak 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Mapolres Karimun, Senin (30/9).&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-25-kilogram-sabu-hasil-tangkapan-pegawai-honorer/">Polres Karimun Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Pegawai Honorer</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Karimun</strong></a> – Sebanyak 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Mapolres Karimun, Senin (30/9).</p>
<p>Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air panas yang dicampur cairan pembersih, sebelum dibuang ke septic tank di Polres Karimun.</p>
<p>Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari tersangka berinisial RD, pegawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun.</p>
<p>&#8220;Sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di Karimun. Tersangka RD bekerja sama dengan pelaku berinisial AB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membungkus sabu-sabu ke dalam kemasan teh China bermerek Chines Pin Wei.</p>
<p>Kemasan tersebut pun ditemukan di atas lemari dalam rumah tersangka di RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.</p>
<p>Kapolres menegaskan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses melengkapi berkas administrasi.</p>
<p>&#8220;Kami masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, saat ini baru satu tersangka yang berhasil ditangkap,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.</p>
<p>Tersangka juga dapat dikenai pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Kapolres Karimun menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika.</p>
<p>&#8220;Mari kita bersama-sama mendukung upaya Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah ini,&#8221; tutup AKBP Robby Topan Manusiwa. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-25-kilogram-sabu-hasil-tangkapan-pegawai-honorer/">Polres Karimun Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Pegawai Honorer</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polres-karimun-musnahkan-25-kilogram-sabu-hasil-tangkapan-pegawai-honorer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
