Hukum  

Warga Negara China Buron Interpol Ditangkap di Batam, Terkait Judi Online Rp 284 Miliar

Medianesia
Warga Negara China Buron Interpol Ditangkap di Batam, Terkait Judi Online Rp 284 Miliar
Warga Negara China Buron Interpol Ditangkap di Batam, Terkait Judi Online Rp 284 Miliar. Foto: X/Kanim Cianjur.

Medianesia.id, Batam – Seorang warga negara China berinisial YZ, buron interpol, ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura, pada Jumat (6/12/2024).

YZ telah menjadi buron interpol sejak 3 Juli 2024 atas permintaan NCB Beijing. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa YZ terdaftar sebagai subjek red notice.

“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang hasil operasi platform judi online,” ungkap Yuldi.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa YZ mengelola situs judi online di China. Aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan hingga 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar.

“YZ diduga melakukan pengumpulan dana dari masyarakat China untuk aktivitas judi online, dengan nilai yang sangat besar jika dikonversikan ke rupiah,” ujar Untung.

Pasca penangkapan, aparat mendalami jaringan yang terlibat dalam pelarian YZ hingga ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing telah dihubungi untuk proses serah terima tersangka.

“Kami sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selanjutnya, kami akan menyerahkan tersangka kepada pihak berwenang di China sesuai prosedur,” jelas Untung.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *