Medianesia.id, Bintan – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan aktivitas penambangan pasir darat ilegal harus dihentikan tanpa kompromi.
Penegasan ini disampaikan menyusul kembali maraknya tambang pasir tanpa izin yang menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di Kabupaten Bintan.
Nyanyang menyatakan, pihaknya akan menurunkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mengecek langsung kondisi di lapangan, termasuk memastikan kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Baca juga: Kebutuhan Pasir Tinggi, Tambang Ilegal Kembali Marak di Bintan
“Kalau tidak sesuai, DLHK akan turun mengecek sejauh mana permasalahannya. Jika tidak memiliki AMDAL dan tidak mengantongi izin, maka wajib dihentikan karena berpotensi menyebabkan banjir, genangan air, serta kerusakan lingkungan,” tegas Nyanyang, Kamis, 5 Februari 2026.
Penegasan Wagub Kepri ini muncul di tengah kembali ditemukannya penambangan pasir darat ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, meski sebelumnya aktivitas serupa sempat dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Pantauan di Desa Malang Rapat menunjukkan kondisi lahan bekas penambangan yang rusak parah.
Baca juga: Selundupkan 5 Kilogram Sabu, 3 Penumpang Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
Lubang-lubang galian dibiarkan terbuka dan tersebar di beberapa titik, tanpa adanya upaya reklamasi maupun pemulihan lahan pascatambang.
Ironisnya, meski razia telah dilakukan berulang kali, aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin tersebut masih terus berlangsung.
Para penambang diduga sengaja berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas.
Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan di lapangan, sekaligus berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Baca juga: Musim Kemarau, Warga Tanjungpinang Keluhkan Air PDAM yang Tersendat
Lubang galian yang tidak direklamasi dapat memicu degradasi lahan, gangguan resapan air, hingga meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.
Maraknya kembali tambang pasir ilegal tersebut diduga berkaitan dengan tingginya kebutuhan pasir, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di Kabupaten Bintan dan wilayah sekitarnya.
Namun demikian, pemerintah menegaskan kebutuhan material pembangunan tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas praktik penambangan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.(Ism)
Editor: Brp





