oleh

Usai Purna Tugas, Ini Fasilitas dan Uang Pensiun yang Diterima Presiden Jokowi

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi akan tetap menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan dari negara, termasuk uang pensiun.

Lantas, berapa besar uang pensiun yang akan diterima Jokowi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun. Uang pensiun ini setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.

Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Namun, sebagai presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun setara 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun pokok, Presiden Jokowi juga akan menerima berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978.

Fasilitas ini meliputi tunjangan keluarga, biaya rumah tangga yang mencakup air, listrik, dan telepon, serta biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.

Selain itu, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan pensiun tambahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Tunjangan ini mencakup tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2%, serta tunjangan pangan.

Tak hanya itu, sesuai Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak mendapatkan rumah kediaman yang layak beserta seluruh kelengkapannya.

Ia juga akan disediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudi untuk mendukung aktivitasnya setelah pensiun.

Dengan demikian, meskipun masa jabatannya berakhir, Presiden Jokowi tetap mendapatkan berbagai hak keuangan dan fasilitas dari negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *