medianesia.id – Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam melalui Fakultas Hukum (FH) melakukan bedah buku hasil karya Dr. Andi Muhammad Asrun, Jumat (3/3/2023) malam lalu di Aula Mini FH Unrika.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Mantan Gubernur Kepri pertama, Ismeth Abdullah dan Mantan Senator, Aida Ismeth.
Kegiatan bedah buku yang digelar FH Unrika ini disejalankan dengan pengukuhan Himpunan Mahasiswa Hukum (Hima) Unrika Batam.
Adapun buku karya Dr. Andi Muhammad Asrun yang dibedah pada kesempatan tersebut adalah Jaminan Hari Tua dan Pensiun Sebagak Hak Konstitusional.
Dekan FH Unrika, Tri Artanto mengharapkan, lewat bedah buku ini, mahasiswa FH Unrika mendapatkan pengetahun baru bagaimana langkah melakukan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dr. Andi Muhammad Asrun yang sudah berbagi pengetahuan.
“Lewat bedah buku ini, banyak hal yang bisa digali oleh adik-adik mahasiswa. Karena ini, bisa menjadi tambahan pengembangan bagi mereka,” ujar Tri Artanto.
Sementara itu, Dr Andi Muhammad Asrun mengatakan, ada beberapa persoalan mendasar, dibalik penulisan buku ini yang ia lakukan.
Dijelaskannya, penulisan buku ini, berangkat dari adanya gugatan yang dilakukan 18 orang pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil.
Dosen Hukum, Paska Sarjana, Universitas Pakuan Bogor ini menjelaskan, para pensiunan tersebut mengajukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Adapun substansinya adalah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.
“Yang selanjutnya disebut UU 24/2011, utamanya ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2), terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),” jelasnya.
Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 007/PUU- III/2005 berpendapat bahwa untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk undang-undang tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan.
“Bagaimanapun, dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan-badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong-royong tetap dapat dipenuhi secara baik,” jelasnya.*