Medianesia.id, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.623.654, naik 6,5 persen atau Rp221.162 dari UMP 2024 yang sebesar Rp3.402.492.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata, mengungkapkan penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 Tahun 2024 tentang UMP Kepri Tahun 2025.
“Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli pekerja di seluruh Indonesia.
“Penetapan ini sudah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan Dewan Pengupahan,” ujar Mangara.
Kenaikan UMP diharapkan tidak hanya mendongkrak daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas harga pasar serta menggerakkan perekonomian di Kepulauan Riau.
UMP 2025 diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu pada skala upah yang telah ditetapkan masing-masing perusahaan.
Mangara juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan upah pekerja.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri masih dalam tahap pembahasan.
Mangara menjelaskan bahwa pembahasan UMK dijadwalkan selesai pada 13 Desember 2024, sebelum ditetapkan secara resmi pada 18 Desember 2024.
“Pembahasan UMK dilakukan bersama Dewan Pengupahan di tingkat provinsi untuk memastikan semua keputusan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masing-masing daerah,” jelasnya.(*)
Editor: Brp