Medianesia.id, Batam — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya.
Formula perhitungan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Nilai kenaikan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi kabupaten/kota,” ujar Mangara, Kamis (19/12/2024).
Berikut rincian UMK 2025 di tujuh kabupaten/kota di Kepri:
Kota Batam: Rp4.989.600 (naik Rp304.550 dari Rp4.685.050).
Kabupaten Bintan: Rp4.207.762 (naik Rp256.812 dari Rp3.950.950).
Kabupaten Karimun: Rp3.956.475 (naik Rp241.475 dari Rp3.715.000).
Kabupaten Natuna: Rp3.628.002 (naik Rp221.427 dari Rp3.406.575).
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919 (naik Rp249.314 dari Rp3.835.605).
Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga: Rp3.623.654 (menyesuaikan Upah Minimum Provinsi/UMP).
UMSK 2025 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Berikut rinciannya:
Kabupaten Karimun: Rp3.960.000.
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.219.165.
Pelaksanaan Mulai Januari 2025
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah (SUSU) perusahaan.(*)
Editor: Brp