Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan persoalan tunda bayar tahun anggaran 2025 sedang dalam proses verifikasi dan akan segera diselesaikan sesuai arahan gubernur.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan saat ini seluruh data terkait tunda bayar tengah diverifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Provinsi Kepri.
“Sesuai aturan, saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh APIP, dalam hal ini Inspektorat. InsyaAllah dalam minggu ini selesai,” ujar Luki, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca juga: APBD Tertekan, Pemprov Kepri Masih Dibebani Tunda Bayar Tahun 2025
Ia menjelaskan, proses verifikasi tersebut penting untuk memastikan keabsahan administrasi, kesesuaian dokumen, serta kepastian nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Setelah proses verifikasi rampung, Pemprov Kepri akan melakukan pemetaan (mapping) terhadap item-item tunda bayar yang tercatat.
“Jika sudah selesai diverifikasi, kami akan melakukan mapping mana saja tunda bayar tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Hilang Kendali, Fortuner Hantam Pembatas Jalan hingga Tabrak Pemotor di Tanjungpinang
Hasil pemetaan itu kemudian akan dibawa dan dilaporkan kepada Gubernur Kepri serta dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tahapan ini dilakukan untuk menentukan skema penyelesaian yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Selanjutnya, TAPD akan melakukan sosialisasi kepada DPRD Kepri sebagai bagian dari mekanisme pembahasan dan transparansi anggaran.
Baca juga: Diskon Tiket Pelni 30 Persen Diserbu Warga Tanjungpinang dan Bintan
“Setelah itu akan dibawa ke gubernur dan TAPD, lalu TAPD akan melakukan sosialisasi ke DPRD Kepri,” tambahnya.
Luki menegaskan, penyelesaian tunda bayar ini merupakan komitmen pemerintah daerah sesuai arahan gubernur. Ia memastikan Pemprov Kepri tidak akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab daerah.
“Sesuai arahan gubernur, tunda bayar ini akan diselesaikan,” tegasnya.(Ism)
Editor: Brp





