Medianesia.id, Batam – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kepri, menangkap seorang buronan di Kampung Karangan Way Kanan Lampung, Kamis (31/10/2024).
Tim Tabur menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam yakni Martinus Eko Widodo, terpidana kasus asusila di Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri menangkap buronan kasus asusila yang menjadi DPO Kejari Batam.
“Intelijen Kejati Kepri menangkap terpidana di rumahnya di Way Kanan Lampung,” kata Yusnar.
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.
Perbuatan terpidana Martinus Eko Widodo melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara,” jelas Yusnar.
Saat penangkapan, terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami akan membawa terpidana ke Batam dan menyerahkannya kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batam,” ujar Yusnar.
Sebagai anggota Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri, Yusnar mengatakan Kepala Kejati Kepri meminta tim terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Kejati Kepri meminta para buronan segera menyerahkan diri dan bertanggungjawab karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Yusnar Yusuf. (*/Mhd)
Editor: Brp
Komentar