Medianesia.id, Tanjungpinang – Yudi Ramadhani Tersangka kasus dugaan tindak pidanam KorupsiĀ Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tidak penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpunang, Senin (22/02)
Mangkirnya Yudi dalam pemanggilan peratama sebagai tersangka dikarenak sakit dadakan dimana tidak hadirnya dalam pemeriksaan tersebut terlampir surat sakit dari klinik yang mengecek kesehatannya.
“Iya, yang bersangkutan batal hadir dalam pemanggilan dikarenakan sakit Diare akut, surat kesehatan di antar oleh pengacara Yudi” jelas Kasi Pudsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatam di Kantor Kejari Tanjungpinanag.
Dikatakan Aditya, pemanggilan Yudi Ramadhani yang di agendakan pemanggilan pukul 10.00 wib hari ini 22 Februari 2021 namun surat sakit Yudi masuk ke Kantor Kejari pukul 11.00 wib.
“Pemanggil Yudi Ramadhani sebagai tersangka tadi pagi pukul 10.00 wib namun pukul 11 kurang 15 menit pengacara yang bersangkutan Iwan Kusuma Putra menyampaikan surat sakit kliennya tertanggal hari ini hingga Tiga hari kedepan” tambahnya
Ditambahkan Aditya rencana pemanggilan kedua akan dilakukan pada Jum’at 25 Februari 2021 pemanggilan selanjutnya dilihat apakah yang berseangkutan koopwratif apa tidak jika tidak koperatif maka pihak kejari akan tentukan sikap.
“Jika yng bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan kedua kami akan tentukan sikap yang mana kami sudah mempunyai kewenangan dalam penahanan jika masih tidak koperatif maka kita lakukan upaya paksa” ucapnya
Diketahui pmanggilan terhadap Yudi Ramdhani dilakukan terkaiat adanya beberapa pertanyan terkait kasus yang menimpanya yang mana berkas sudah berada di jaksa peneliti dan masih ada beberapa yang masih kurang yang akan ditanyakan kepada saksi maupun tersangka.(Yuli)