Hukum  

Tak Bayar THR, Perusahaan Diambang Sanksi

Medianesia
Ilustrasi pembayaran THR
Perusahaan ditenggat bayar THR sepekan sebelum lebaranFoto: Ilustrasi uang rupiah Pixabay.

Kemudian untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

 “Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.685.050 dibagi 12 dan dikali 6 = Rp 2.250.000,” jelasnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

“Jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerjanya maka bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. Aturannya seperti itu,” tutup Rudi.(*) 

Editor : Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *