Hukum  

Tak Bayar THR, Perusahaan Diambang Sanksi

Medianesia
Ilustrasi pembayaran THR
Perusahaan ditenggat bayar THR sepekan sebelum lebaranFoto: Ilustrasi uang rupiah Pixabay.

Medianesia.id, Batam-Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Batam memberikan ultimatum ke seluruh perusahaan di Batam, terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (17/3/2024) di Batam. 

Dijelaskannya, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan, sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan,” tegasnya.  

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan serta perlindungan bagi para pekerja. Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaannya masing-masing.

“Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran atau selambat-lambatnya pada tanggal 4 April 2024,” tegasnya lagi. 

Besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,68 juta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *