Tahun 2025 PPN Naik jadi 12 Persen

Medianesia
Tahun 2025 PPN Naik jadi 12 Persen
Tahun 2025 PPN Naik jadi 12 Persen. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 akan memengaruhi biaya konstruksi proyek infrastruktur. Kenaikan ini diperkirakan berdampak pada membengkaknya anggaran infrastruktur.

“Pasti akan ada efeknya, terutama eskalasi harga. Namun, hal itu masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait,” ujar Dody di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Meski dampaknya tak terhindarkan, Dody menyebut kenaikan PPN ini masih dalam batas wajar. Pemerintah akan menyiasati potensi pembengkakan anggaran dengan melakukan relokasi anggaran.

“Relokasi anggaran akan dilakukan untuk menyesuaikan fokus pembangunan. Anggaran 2025 sudah diketok pada 2024, tapi prioritasnya mungkin sedikit bergeser, terutama untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada ketahanan pangan dan energi,” tambahnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR RI, dengan mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“APBN harus tetap dijaga kesehatannya, tetapi juga harus mampu merespons berbagai situasi, seperti saat pandemi COVID-19 atau krisis keuangan global. Itu fungsi APBN,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Rencana kenaikan PPN menjadi 12% diproyeksikan memengaruhi berbagai sektor, termasuk infrastruktur. Pemerintah menegaskan akan memitigasi dampaknya melalui relokasi anggaran, dengan tetap berpegang pada prioritas ketahanan pangan dan energi nasional.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *