Medianesia.id, Tanjungpinang – Meski Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menegaskan kewajiban juru parkir memberikan karcis resmi, namun praktik di lapangan masih jauh dari harapan.
Banyak juru parkir yang enggan memberikan karcis, kecuali jika diminta oleh pengguna jasa.
Pantauan di sejumlah titik di Tanjungpinang menunjukkan masih lemahnya kesadaran juru parkir terhadap kewajiban ini.
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa parkir tanpa karcis resmi dinyatakan gratis.
“Kebiasaan mereka, kalau tidak diminta, ya tidak dikasih. Kadang kita bayar parkir motor Rp2.000, tapi tidak dikembalikan seribu-nya. Kalau kita minta karcis, baru dikasih,” ujar Febri, warga Tanjungpinang, Sabtu, 3 April 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan setiap juru parkir wajib memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif parkir resmi yang ditetapkan adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua.
Masyarakat juga diimbau untuk menolak memberikan uang parkir apabila tidak disertai dengan karcis resmi, dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir serta mencegah adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Aturan ini diberlakukan untuk menertibkan retribusi daerah serta memberantas praktik pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah. (Ism)
Editor: Brp