Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari taipan minyak Mohammad Riza Chalid, diduga meraup keuntungan besar dalam pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun!
MKAR, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga bekerja sama dengan enam tersangka lain dalam manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Para tersangka lainnya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, para tersangka merekayasa proses impor minyak dengan berbagai modus yakni mengondisikan kemenangan broker tertentu dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi, seolah-olah sesuai prosedur.
Kemudian, PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya hanya RON 90. BBM tersebut kemudian dioplos untuk menyerupai RON 92.
Selanjutnya, Yoki Firnandi, selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, menaikkan biaya pengiriman minyak mentah dan produk kilang hingga 13–15 persen. Uang negara pun terkuras untuk fee ilegal ini.
Kejagung mengungkap bahwa skandal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker – Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker – Rp9 triliun.
- Kerugian subsidi BBM (2023) – Rp21 triliun.
- Kerugian kompensasi BBM (2023) – Rp126 triliun.
- Total: Rp193,7 triliun
Tim penyidik Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan menyita 969 dokumen serta 45 barang bukti elektronik.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.(*)
Editor: Brp