Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebuah tower telekomunikasi ilegal yang berdiri di Gang Akasia, Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, hingga kini belum juga dibongkar, meski warga telah menyampaikan keluhan dan laporan sejak Februari 2025.
Keberadaan tower tanpa izin tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Namun, pengaduan masyarakat dinilai tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.
Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Yohan Ikhwan, mengungkapkan tower itu telah berdiri sejak tahun 2002 dan hingga kini tidak pernah mengantongi izin resmi.
“Tower itu sudah lama berdiri dan tidak punya izin. Warga sudah berulang kali menyampaikan keberatan,” kata Yohan, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: Belum Ditemukan Kasus, Tanjungpinang Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Virus Nipah
Ia menyebutkan, sejumlah dampak dirasakan langsung oleh warga sejak tower tersebut beroperasi, di antaranya kerusakan peralatan elektronik yang kerap terjadi, terutama saat cuaca buruk dan petir menyambar.
Menurut Yohan, aparat penegak perda sebenarnya sudah beberapa kali turun ke lapangan.
Bahkan, Satpol PP Tanjungpinang telah menerbitkan surat peringatan hingga rencana pembongkaran, dengan tenggat waktu 30 hari agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tower tersebut tetap berdiri dan tidak ada tindakan lanjutan.
Baca juga: Dwi Ajeng Sekar Respaty Ajak Muslimat NU Batam Perkuat Nilai Kebangsaan
“Faktanya sampai sekarang belum dibongkar. Listrik di tower itu masih aktif dan lampunya masih menyala,” ujarnya.
Yohan juga mengungkapkan, pagar kawasan tower sempat disegel oleh PPNS Satpol PP Tanjungpinang. Namun, segel tersebut diduga dibuka secara paksa oleh pihak tertentu.
“Saya lihat ada orang yang masuk ke area tower dan segel yang dipasang sudah dilepas. Mereka masuk untuk bersih-bersih,” sebutnya.
Baca juga: Tak Hanya Menulis Berita, Komunitas Jurnalis Kepri Tanam Mangrove di Bintan
Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap keberadaan tower ilegal tersebut, meski secara administratif telah dinyatakan bermasalah.
Warga pun mendesak Satpol PP Tanjungpinang bertindak tegas dan tidak hanya berhenti pada penerbitan surat peringatan.
“Satpol PP sudah tahu tower itu tidak punya izin. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran. Warga sudah sangat resah,” pungkas Yohan.(Mhd)
Editor: Brp





