Medianesia.id, Batam-Sembilan personel Satnarkoba Polresta Barelang, Batam yang terlibat dalam penghilangan barang bukti jenis sabu-sabu terancam sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.
“Personel Satres Narkoba Polresta Barelang yang terbukti menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu akan ditindak tegas,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (21/8/2024)
Ditegaskannya, tindakan tegas tersebut sesuai komitmen Kapolda Kepri, Irjen Fitri Halimansyah bagi setiap pelaku narkoba.
“Ini komitmen Kapolda Kepri, siapapun pelaku narkoba. Termasuk dugaan oknum yang bermain,” tegasnya.
Ia mengatakan hingga saat ini belum mengatahui jumlah personel yang terlibat. Namun, personel yang bemain dengan bandar tersebut dipastikan akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, dalam sanksi kode etik, personel Polri dapat dikenakan sanksi berupa pemindah tugasan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Itu kewenangan Bidpropam saya tidak mendalami hal tersebut. Karena semua berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Pandra.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri.
Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As. Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.(*)
Editor : Ags
Komentar