Medianesia.id, Batam-Reskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pengacara Batam, Ahmad Rustam Ritonga, Selasa (20/8/2024) lalu setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Ahmad Rustam Ritonga merupakan pengacara yang dilaporkan melakukan penggelapan uang PT Active Marine Industries atau PT AMI dengan nilai Rp 8.975.000.000.
“Setelah sebulan kita buru, tersangka berhasil kita amankan di Jakarta, Selasa (28/8/2024) lalu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Sabtu (24/8/2024) di Batam.
Dijelaskannya, tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku atau tersangka adalah mengambil uang tanpa sepengatahuan pemilik rekening dan digunakan untuk pribadinya.
“Kasus pencurian ini berawal saat pemilik rekening atau Direktur PT AMI, Lim Sing Huat meninggal dunia pada 6 Juni 2021,” lalu.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi, yakni membuat perusahaan tersebut memiliki perkara.
“Jadi uang itu seolah-olah feenya sebagai lawyer di perusahaan itu. Dan tersangka melakukan penarikan sebanyak 12 kali,” paparnya.
Modus pencurian tersangka yakni bekerjasama dengan karyawan keuangan PT AMI, Roliati. Roliati diketahui memiliki akses ke password internet banking korban.
Baca Juga : Curi Uang Perusahaan Rp8,9 Miliar, Pengacara Batam Jadi DPO Polda Kepri
“Tersangka membuat perjanjian jasa advokat dan pengacara pribadi ditempel dengan materai 10 ribu. Faktanya, setelah diperiksa kepada Peruri, materai yang tertera dalam perjanjian belum keluar pada saat itu,” ungkapnya.
Dony menambahkan untuk tersangka Roliati saat ini sudah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan atau P21. Disebutkannya juga, juga sempat menjadi caleg.
“Apakah digunakan untuk calegnya, ini masih pendalaman. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHP,” tutupnya.(*)
Editor : Ags
Komentar