Medianesia.id, Karimun – Seorang pria berinisial M (29) diamankan Polsek Tebing atas dugaan kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (38) di wilayah Karimun.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan insiden tersebut pada 31 Oktober 2024 lalu.
Kasus ini mencuat akibat tindakan pelaku yang mengancam korban secara fisik dan menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial.
Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, menjelaskan insiden ini bermula pada 29 Oktober 2024. Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga, baru saja tiba di rumahnya kawasan Tebing, bersama seorang teman.
Saat masuk ke rumah, korban mendapati pelaku yang merupakan mantan kekasihnya, sudah berada di kamarnya.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan mencekik lehernya dan mengacungkan pisau.
“Beruntung, korban dan temannya berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku melarikan diri,” ungkapnya, Sabtu (2/11).
Selain melakukan pengancaman, pelaku diduga menyebarkan video pribadi korban melalui akun Facebook korban yang telah diretasnya.
Video tersebut diterima oleh beberapa teman korban, sehingga korban merasa tertekan dan terancam.
Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Tebing bertindak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun.
Kapolsek Tebing menegaskan pelaku akan dikenakan pasal-pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila, dengan harapan memberikan efek jera.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan media sosial,” imbau AKP S. Binsar Samosir. (Ism)
Editor: Brp