Medianesia.id, Natuna – Seorang pria berinisial S (32) di Kabupaten Natuna harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan rekaman video call seks (VCS) bersama mantan pacarnya ke media sosial.
Kasus bermula dari laporan korban yang mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak 2024. Pada Juli 2024, keduanya melakukan video call yang bersifat pribadi.
Tanpa sepengetahuan korban, S merekam video berdurasi 8 menit 47 detik yang menampilkan bagian intim keduanya.
Hubungan yang kerap putus-nyambung membuat S nekat menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik ke empat akun lain lewat direct message, dengan maksud mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan dengannya.
Korban yang mengetahui penyebaran video dari salah satu penerima, segera melapor ke polisi pada 3 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menungkapkan setelah menerima laporan pihaknya kemudian langsung mengamankan pelaku S.
“Saudar S sudak ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti juga sudah disita. Mulai dari, satu unit ponsel, akun media sosial pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju korban,” ujarnya konfrensi pers, Rabu, 7 Mei 2025.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten melanggar hukum, apalagi menyangkut privasi orang lain.
“Penyebaran konten asusila tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak buruk terhadap psikologis korban,” tegasnya. (Ism)
Editor: Brp