Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang merilis tersangka narkoba pada Selasa (6/9/2022).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny menyebutkan, tersangka narkoba yang diamankan tersebut, merupakan pengembangan dari tersangka BS yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.
Ketika disinggung apakah tersangka yang dikabarkan merupakan anak dari staf khusus Gubernur Kepri, Kasat Narkoba tak menyangkalnya.
“Iya benar, Kita ringkus yang bersangkutan atas kasua penyalahgunaan narkoba,” terangnya, Selasa (6/9/2022).
Diaktakan Ronny, saat Penangakapan terhadap yang bersangkutan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba
“Tidak ada barang bukti yang kita amankan, dimana barang tersebut telah digunakan tersangka,” katanya.
Ditambah Ronny, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri untuk lakukan pengembangan guna melakukan Penangakapan terhadap bandar narkoba.
Diketahui, pelaku diduga merupakan tenaga honorer yang bertugas di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri. (ilm)