RUU TNI dan Polri Dinilai Bermasalah, KontraS Kirim Surat Terbuka ke DPR

Medianesia
RUU TNI dan Polri Dinilai Bermasalah, KontraS Kirim Surat Terbuka ke DPR
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara resmi menyerahkan catatan kritis dan surat terbuka kepada Ketua DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri pada Senin (3/3/2025). Foto: Dok KontraS.

Medianesia.id, Batam – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara resmi menyerahkan catatan kritis dan surat terbuka kepada Ketua DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri pada Senin (3/3/2025).

Surat tersebut merupakan respons terhadap Surat Presiden RI No. R-12/Pres/02/2025 yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Surat Presiden No. R-13/Pres/02/2025 terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menegaskan bahwa kedua RUU tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar di institusi TNI maupun Polri.

Sebaliknya, menurutnya, sejumlah pasal dalam revisi UU justru berpotensi melemahkan profesionalisme kedua institusi tersebut dan bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan.

“Kedua RUU ini justru memperluas kewenangan TNI dan Polri ke ranah yang bukan tugas pokoknya, berpotensi melanggar HAM, serta menjauhkan institusi dari prinsip profesionalisme,” ujar Andrie.

KontraS menyoroti adanya pasal-pasal bermasalah yang dapat membuka ruang bagi militerisasi sektor sipil serta penyalahgunaan kewenangan aparat keamanan dalam penanganan isu-isu domestik.

Atas dasar itu, KontraS mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri hingga ada kajian yang lebih mendalam serta partisipasi publik yang lebih luas.

“Kami meminta DPR tidak terburu-buru dalam membahas dua RUU ini sebelum ada evaluasi menyeluruh. Revisi aturan ini harus sejalan dengan semangat reformasi, bukan justru memperburuk kondisi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Andrie.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI terkait tuntutan KontraS. Namun, polemik terkait revisi UU TNI dan Polri terus menjadi perhatian publik, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang khawatir akan dampak negatifnya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *