Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang residivis pencurian berinisial A (46), kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota.
Ia ditangkap atas kasus pencurian sebuah ponsel milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Tanjungpinang, pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengungkapkan pelaku merupakan warga Anambas dan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dipecat,
“Personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap tersangka setelah menerima laporan dari orang tua korban,” ujarnya, Senin, 16 Desember 2024.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tersangka akhirnya ditemukan di sebuah bangunan kosong bekas hotel di kawasan Jalan Bintan, Tanjungpinang.
“Saat ditangkap, tersangka sedang tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau. Barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A54 masih ada di tangannya,” jelas Iptu Alson.
Tersangka A diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman. Diantaranya, 4 kali ditangkap atas kasus pencurian di Anambas, dan 2 kali tertangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 487 KUHP terkait pelaku yang mengulangi tindak pidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah empat tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman utama.
“Berkat kerja keras personel kami, kasus ini berhasil diselesaikan dengan cepat. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari aksi kriminal seperti ini,” tutup Iptu Alson.(Ism)
Editor: Brp