Medianesia.id, Natuna – Satreskrim Polres Natuna menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dewi Angelina (31), seorang wanita yang tewas di tangan teman kencannya pada 7 Januari 2025.
Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian, yakni kontrakan korban di Jalan Dewi Sartika, Gang Muhammad BS, Air Kolek, Ranai Kota, Natuna.
Dalam rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Amir (32) dengan wajah tertutup dan di dampingi kuasa hukumnya, polisi memperagakan 24 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan pembunuhan terjadi antara adegan ke-10 hingga ke-18.
“Dari hasil pendalaman, motif pelaku adalah sakit hati dan tersinggung atas perkataan korban,” ujar Richie usai rekonstruksi pada Senin, 3 Februari 2025 kemarin.
Baca juga: Kesal Dihina, Pria di Natuna Bunuh Teman Kencan yang Dikenalnya via Michat
Pelaku Sakit Hati hingga Nekat Membunuh
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, menjelaskan Amir dan Dewi Angelina awalnya berkenalan melalui aplikasi Michat. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di kontrakan korban di Ranai Kota, Bunguran Timur, pada Minggu dini hari, 7 Januari 2025.
Setelah sempat berhubungan intim, pelaku meminta waktu untuk beristirahat lantaran mengalami gangguan ereksi. Saat itulah, korban melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku. Selain itu, Amir juga kecewa karena foto korban di aplikasi Michat berbeda dengan kenyataan.
“Hal ini membuat pelaku tersinggung dan sakit hati,” ujar Tarigan, Januari 2025 lalu.
Pelaku yang terbakar emosi kemudian melihat tali di bawah meja samping tempat tidur.
Ia berpura-pura meminta korban membelakanginya sebelum menjerat lehernya hingga tewas.
“Korban sempat melawan, tetapi pelaku lebih kuat. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membaringkannya, memakaikan kembali bajunya, menyelimutinya, lalu mengambil ponsel korban sebelum melarikan diri,” tambah Tarigan.
Setelah kejadian, pelaku membuang tali ke laut di kawasan Penagi untuk menghilangkan barang bukti.
Korban pun pertama kali di temukan dalam kondisi wajah membiru di atas tempat tidur oleh anaknya, Rangga, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2007
Polisi menangkap pelaku di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai, pada 9 Januari 2025, setelah menganalisis rekaman CCTV, melacak sinyal ponsel korban, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Amir juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2007.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp