Kepri  

Rekomendasi Ombudsman RI: BP Batam Wajib Ganti Rugi Warga Terdampak Penggusuran Tembesi Tower

Medianesia
Rekomendasi Ombudsman RI: BP Batam Wajib Ganti Rugi Warga Terdampak Penggusuran Tembesi Tower
Rekomendasi Ombudsman RI: BP Batam Wajib Ganti Rugi Warga Terdampak Penggusuran Tembesi Tower. Foto: warga.

Medianesia.id, Batam – Ombudsman RI mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan legalitas lahan dan penataan lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, dalam konferensi pers daring, Rabu (12/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga Kampung Tembesi Lestari (sekarang Tembesi Tower) yang mengajukan permohonan legalitas lahan kepada Kepala BP Batam sejak 2020. Namun, hingga kini, respons yang diberikan dinilai lamban.

Setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan dua bentuk maladministrasi yang dilakukan BP Batam yakni, penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan penerbitan legalitas lahan dan penyelesaian laporan masyarakat.

Lalu, penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16, Kota Batam.
Rekomendasi Ombudsman untuk BP Batam.

Sebagai langkah penyelesaian, Ombudsman RI mengeluarkan enam rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh BP Batam:

– Menyediakan tempat penampungan sementara bagi warga yang kehilangan hunian akibat penggusuran.
– Mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga Tembesi Tower RW 16.
– Menghitung dan memberikan kompensasi kepada warga terdampak penggusuran sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.
– Menyediakan layanan trauma healing bagi warga terdampak, terutama anak-anak.
– Menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak yang terdampak penggusuran.
– Memastikan layanan kesehatan bagi warga rentan, termasuk lansia dan balita.

Ombudsman juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi ini dilaksanakan dengan maksimal dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penataan lahan.

Bobby menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh BP Batam.

“Jika BP Batam tidak menjalankan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden,” tegas Bobby.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *