Ratusan Supir Taksi Maxim di Tanjungpinang Gelar Aksi Unjuk Rasa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Ratusan supir taksi online Maxim melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (21/8).

Mereka menuntut kenaikan tarif minimal awal transportasi online tersebut yang selama ini dinilai rendah.

Dimana, tarif awal minimal yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 10.200, kemudian tarif per kilometer sebesar Rp 3.500.

Tarif tersebut dinilai cukup rendah, jika dibandingkan di Kota Batam sebesar Rp 5 ribu per kilometer, dan Rp 12.200 untuk tarif terendah.

Salah satu Driver Maxim, Albar, mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menuntut terkait penyesuaian tarif berdasarkan SK Gubernur nomor 118 pasal 22 ayat 2 tentang pengaturan tarif.

Pada peraturan itu, Ia bersama- sama seluruh supir Maxim untuk meminta kebijakan Gubernur Kepri untuk mengatur tarif dari Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu.