Kepri  

Ratusan Perusahaan Reklame di Batam Tak Berizin

Medianesia
Ratusan Perusahaan Reklame di Batam Tak Berizin
Ilustrasi perusahaan reklame di Batam tak berizin. Foto: Pexels.

Medianesia.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menemukan puluhan pelanggaran dalam pengelolaan reklame di Kota Batam.

Data terbaru per Januari 2025 menunjukkan, terdapat 60 perusahaan dengan izin mati, 25 perusahaan tanpa izin, 69 perusahaan neon box ilegal, serta 120 perusahaan yang melanggar Masterplan dan beroperasi tanpa izin.

Menanggapi kondisi ini, BP Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penertiban dan pendampingan hukum guna menekan potensi kerugian negara serta menjaga estetika kota.

“Jika tidak ditertibkan, ini bisa merugikan negara dan mengganggu wajah kota. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan penertiban serta pendampingan hukum dari Kejaksaan,” tegas Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dalam sosialisasi bersama Kejari Batam.

Sosialisasi yang berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, ini membahas implementasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.

Regulasi ini menjadi dasar dalam penataan reklame guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan estetis.

Acara ini dihadiri oleh ratusan mitra usaha reklame dan asosiasi periklanan di Batam. Ponco menegaskan bahwa penertiban reklame yang tidak sesuai regulasi merupakan langkah strategis untuk melindungi investasi dan mencegah potensi kerugian negara.

“Kami sudah melakukan identifikasi, sosialisasi, hingga mengeluarkan surat peringatan. Harapannya, penertiban ini dapat menjaga iklim investasi dan memperindah estetika kota,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam mendukung dunia usaha.

“Regulasi dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk menciptakan kepastian hukum agar usaha berjalan lancar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Batam siap melakukan pendampingan hukum guna mencari solusi terbaik bagi para pelaku usaha reklame. Namun, ia juga mengingatkan bahwa langkah tegas akan diambil jika pelanggaran terus terjadi.

“Kami bisa mengajukan pembubaran PT bagi pelanggar tertentu. Tapi sebelum itu, kami selalu mengutamakan pendekatan preventif agar investasi tetap terjaga,” imbuhnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *