Medianesia.id, Jakarta–Praktisi hukum Universitas Pakuan Bogor atau Unpak Bogor, Andi Muhammad Asrun memberikan pandangan atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan PDI Perjuangan terkait Gibran Rakabuming Raka.
“Gugatan PDIP ini dikatakan daluarsa karena KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU tanggal 22 April 2024 tentang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujar Andi Muhammad Asrun, Kamis (24/10/2024)
Guru Besar Unpak Bogor ini menilai, bahwa gugatan PDIP sudah daluarsa, karena Prabowo Subianto telah disumpah sebagai Presiden Republik Indonesia bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, gugatan PDIP kehilangan landasan hukum, karena posisi perkara telah tertinggal jauh dari materi gugatan gugatan yang masih berfokus pada Penetapan KPU RI tentang Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
“Dalam laman “sipp.ptun-jakarta.go.id”, amar putusan Perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ditulis “tidak dapat diterima” jelasnya.
PDIP dalam gugatan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah.
PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
“KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden,” paparnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 oleh KPU RI. PTUN Jakarta membacakan putusan secara online pada Kamis 24 Oktober 2024.
PDIP menggugat KPU RI karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan penerapan Gibran sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Dalam mengajukan gugatan itu, PDIP menggunakan bukti yang sudah daluarsa terkait usulan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
SK KPU RI tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Calon Presiden-Wakil Presiden. Sementara PDIP menggugat KPU pada 2 April 2024.
“Artinya gugatan itu telah melampaui batas waktu 90 untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Dengan demikian gugatan PDIP tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan,” tutupnya.(*)
Editor : Ags