medianesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Batam.
Adapun kedua proyek reklamasi yang dihentikan PSDKP tersebut adalah, reklamasi yang dilakukan oleh PT. BSTEC dan PT MPP.
PT. BSTEC telah melakukan reklamasi seluas 30.000 meter persegi. Sedangkan PT MPP melakukan reklamasi 53.623 meter persegi.
Dua proyek reklamasi yang dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berada di Jembatan II Barelang, Setokok, Batam.
Proyek reklamasi ini dihentikan lantaran tidak memiliki izin dokumen reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Iya aktifitas ini tidak memiliki izin reklamasi. Hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi pemerintah untuk investigasi lebih lanjut.
“Atas dasar inilah, PSDKP menghentikan aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh dua perusahaan ini,” tegasnya.*
Komentar