Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Medianesia
Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. Foto: BPMI Setpres

Medianesia.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan, THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN daerah, skema yang sama berlaku namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.

Presiden Prabowo juga menyebut, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga kebijakan ini membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkasnya. (*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *