Presiden Jokowi Tetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Baru

Medianesia
Presiden Jokowi Tetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Baru
Presiden Jokowi Tetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Baru. Foto: Tangkapan layar Google Maps.

Medianesia.id, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru.

KEK ini mencakup area seluas 840,67 hektare dan terletak di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau ini berada dekat dengan Batam, terletak di bagian barat pulau tersebut. Kawasan ini berbatasan dengan Selat Riau di utara, timur, dan barat, serta dengan Selat Pedisa di selatan.

Penetapan KEK ini bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, mendukung pengembangan wilayah Kota Batam, serta meningkatkan perekonomian regional dan nasional.

Kawasan ini telah memenuhi semua kriteria dan persyaratan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh,” demikian tertulis dalam Pasal 1 PP Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, yang dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa kegiatan usaha di KEK ini meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus juga akan mengevaluasi kemajuan pembangunan kawasan ini.

Jika evaluasi menunjukkan bahwa pembangunan belum selesai pada akhir jangka waktu yang ditentukan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus berwenang melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, menyelesaikan masalah yang ada, serta memberikan perpanjangan waktu hingga maksimal 2 tahun.(*/Brp)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *