Medianesia, Batam – Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani dokumen bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu Amerika Serikat. Penandatanganan dilakukan di sela pertemuan bilateral Indonesia dan AS.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan baru terkait sertifikasi dan pelabelan halal dalam perdagangan kedua negara.
Melansir CNBC Indonesia, pada dokumen Office of the United States Trade Representative (USTR), terdapat sejumlah ketentuan yang harus diterapkan Indonesia setelah kesepakatan berlaku.
Baca juga: Investasi Rp82 Triliun Masuk Batam, Industri Semikonduktor Dibangun di Galang
Ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur
Dalam Pasal 2.9, Indonesia diwajibkan membebaskan produk manufaktur asal AS—seperti kosmetik dan alat kesehatan, dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur dari kewajiban serupa, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia tidak diperkenankan menetapkan kewajiban sertifikasi atau pelabelan untuk produk non halal.
Baca juga: Perputaran Uang MBG di Tanjungpinang Capai Rp800 Juta Sehari
Lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia juga harus diizinkan mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, dengan proses pengakuan yang disederhanakan.
Ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi komposisi atau bahan pada produk.
Ketentuan Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian
Pada Pasal 2.22, Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Produk non hewani, pakan ternak, serta produk hasil rekayasa genetika dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Baca juga: Bulog Tanjungpinang Siapkan 2.100 Ton Beras SPHP Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Kontainer pengangkut produk pangan dan pertanian juga dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor halal ke Indonesia tidak diwajibkan memiliki uji kompetensi halal bagi karyawan.
Indonesia juga tidak boleh mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasionalnya.
Latar Belakang Isu Sertifikasi Halal
Isu sertifikasi halal sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan dagang kedua negara. Pada Januari 2026, AS sempat menyatakan komitmen mengikuti ketentuan Indonesia.
Baca juga: Rp34,57 Triliun Dana Desa 2026 Fokus ke Koperasi Merah Putih
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen United States Department of Agriculture (USDA) dalam memenuhi regulasi halal Indonesia. Namun, kesepakatan terbaru berpotensi mengubah pendekatan tersebut.
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia dijadwalkan diperluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026. Produk hasil rekayasa genetika juga termasuk dalam cakupan tersebut.
USDA memperkirakan kebijakan halal Indonesia berdampak pada produk AS senilai US$2,5 miliar.
Dalam laporan berjudul Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon yang dirilis Agustus 2025, USDA memaparkan rincian kewajiban sertifikasi berdasarkan Undang-Undang Halal 2014 dan aturan turunannya.
Baca juga: Pedagang Daging Tanjungpinang Ancam Naikkan Harga Daging Jadi Rp170 Ribu/Kg Jelang Lebaran
Menurut data Kementerian Agama, lebih dari 1.200 produk makanan, 150 minuman, dan 250 bahan tambahan pangan masuk kategori wajib sertifikasi halal.
Nilai ekspor AS untuk kategori tersebut saat ini mencapai sekitar US$580 juta.
Produk yang termasuk kewajiban sertifikasi antara lain susu dan turunannya, lemak dan minyak, produk olahan buah dan sayur, kembang gula dan cokelat, produk sereal, roti, daging dan olahannya, ikan dan hasil perikanan, telur olahan, gula dan pemanis, makanan siap saji, hingga minuman olahan non susu.(*)
Editor: Brp





