Hukum  

Prabowo Bentuk Ditjen Gakkum ESDM: Berantas Tambang Ilegal di Indonesia

Medianesia
Prabowo Bentuk Ditjen Gakkum ESDM: Berantas Tambang Ilegal di Indonesia
Aktivitas penambangan bauksit di Pulau Bintan. Prabowo Bentuk Ditjen Gakkum ESDM: Berantas Tambang Ilegal di Indonesia. Foto: Dok AP3.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menangani masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

Pembentukan Ditjen Gakkum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah mengatasi ancaman dari aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, menyebutkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah menyelesaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk Ditjen Gakkum.

Proses ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

“Kita lagi selesaikan SOTK untuk organisasinya, kan baru Dirjennya yang diputuskan presiden. Dibawahnya ada apa lagi, akan diselesaikan Kementerian PAN-RB,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Ditjen Gakkum memiliki lima fungsi utama dalam menjalankan tugasnya yakni:

  1. Perumusan Kebijakan
    Mencakup pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pemberian sanksi administratif, penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
  2. Pelaksanaan Kebijakan
    Mengimplementasikan kebijakan terkait fungsi-fungsi tersebut secara operasional.
  3. Koordinasi dan Sinkronisasi
    Memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan terintegrasi dengan berbagai pihak terkait.
  4. Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Menetapkan panduan teknis untuk mendukung pencegahan dan penegakan hukum.
  5. Bimbingan Teknis dan Supervisi
    Memberikan arahan teknis dan pengawasan kepada pihak-pihak terkait.
    Laporan Kasus Tambang Ilegal

Data Kementerian ESDM hingga 2023 mencatat terdapat 128 laporan tambang ilegal di Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan sosial di kawasan terdampak.

Dengan terbentuknya Ditjen Gakkum, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam memberantas tambang ilegal, memperkuat kepatuhan hukum, dan mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *